Meski diyakini jika para pemilik Rumah Potong Unggas (RPU) di Kota Pekalongan mampu menerapkan tata cara penyembelihan yang halal, namun hal itu dirasa belum cukup. Terlebih ketika RPU tersebut belum mengantongi sertifikasi halal.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Nugroho Hepi Kuncoro saat dihubungi Radio Kota Batik via telepon, Jumat (17/5). Hepi tidak meragukan kemampuan RPU yang ada di Kota Pekalongan dalam menjalankan tata cara penyembelihan halal. Disebabkan oleh populasi masyarakat Kota Pekalongan yang kebanyakan menghendaki produk halal.
Namun demi memenuhi persyaratan legal standing para pengelola RPU dan petugas penyembelihan memerlukan sertifikasi halal tersebut. Setidaknya hal itu akan memberikan jaminan kepada masyarakat akan kehalalan produk dan layanan yang mereka berikan.
Sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan 15 RPU yang dipastikan akan mendapatkan legal standing sertifikasi halal. 15 RPU tersebut merupakan peserta pelatihan penyembelihan halal yang diselenggarakan Dindagkop-UKM Kota Pekalongan bekerja sama dengan LP-POM dan MUI Jawa Tengah. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3084 |
![]() |
: | 1 |