Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky menanggapi keputusan pemerintah yang menunda kewajiban sertifiat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026 mendatang.
Menurut Kasiman penundaan ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang perlu diberikan edukasi mengenai pentingnya program tersebut.
Kasiman menyebut sejauh ini baru ada sekitar 3 juta UMK bidang makanan dan minuman yang mengurus sertifikasi halal dari 60 juta-an UMK yang ditarget secara nasional. Sementara untuk wilayah Kota Pekalongan sendiri baru mencapai 900-an produk bersertifikat halal.
Kasiman menambahkan pihaknya akan memperkuat sosialisasi dan literasi kepada para pelaku usaha terkait kebijakan tersebut. Sehingga pelaku UMK bisa lebih mudah, cepat, dan agresif untuk mendaftar diri. Ia meyakini dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan dapat diselesaikan tuntas pada tahun 2026. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2902 |
![]() |
: | 1 |