Untuk mengantisipasi kebakaran di daerah rawan seperti pasar tradisional diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Selain itu, warga pasar pun diminta lihai dalam menggunakan alat tersebut.
Oleh karena itu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan perlu menggelar pelatihan cara menggunakan APAR agar kasus kebakaran seperti di Pasar Banjarsari beberapa tahun lalu tidak terulang kembali.
Kepala Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Deddy Setiawan menjelaskan pihaknya telah menempatkan beberapa APAR di 11 pasar tradisional Kota Pekalongan. Bahkan secara berkala diperiksa batas waktu penggunaannya.
Koordinator Pasar Kuripan, Rochman menambahkan pihaknya mengaku senang dengan adanya pelatihan yang digelar Dindagkop-UKM. Dengan begitu pengelola dan pedagang pasar bisa mengambil tindakan cepat ketika terjadi kebakaran. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2863 |
![]() |
: | 1 |