Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali memusnahkan barang bukti atau barang sitaan 25 perkara Tindak Pidana Umum periode Januari - April 2024 yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (29/5).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua merinci 25 perkara tersebut terdiri dari 16 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 4 perkara pencurian, serta masing-masing satu perkara judi dan pencabulan.
Menurutnya jumlah ini hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu masih ada juga perkara lain yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik atau pun dirampas untuk negara.
Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah menambahkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan. Anik juga menyampaikan perkara dinyatakan selesai tidak saja setelah terpidananya dieksekusi namun eksekusi terhadap barang buktinya juga. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2781 |
![]() |
: | 1 |