Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan mengingatkan kepada masyarakat terkait potensi bencana sampah. Sehingga harus dilakukan pemilahan sampah mulai skala rumah tangga, RT/RW, hingga ke tingkat yang lebih atas sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengungkapkan TPA Sampah di Degayu kini sudah berusia 30 tahun dan dalam kondisi kritis. Oleh karena itu Kota Pekalongan perlu bersiap melakukan antisipasi potensi ancaman bencana sampah.
Menurut Sri Budi pada awal tahun 2024 truk sampah masih bisa masuk 20-30 meter ke dalam TPA untuk membuang sampah. Namun pada bulan Mei ini kendaraan truk pengangkut sampah hanya bisa membuang sampah persis di depan pintu gerbang. Bahkan kepala truk kadang sebagian berada di badan jalan saat menumpah sampah. Padahal setiap hari TPA Degayu menerima kiriman sampah sekitar 130-140 ton sampah.
Sri Budi menambahkan sembari mempersiapkan rencana pengajuan untuk memperpanjang usia TPA, DLH saat ini sedang menyiapkan draf regulasi tentang Sistem Tanggap Darurat apabila terjadi bencana sampah utamanya kondisi berhentinya layanan TPA. Sebab TPA bisa berhenti kapan saja jika terjadi hal-hal yang tidak terduga seperti kerusakan alat-alat berat semisal excavator atau sebab lainnya. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2773 |
![]() |
: | 1 |