Menanggapi keluhan dari pendegar Radio Kota Batik (RKB) terkait mobil yang parkir di bahu jalan Pasar Grogolan mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan.
Analis Kebijakan dan Koordinator Urusan Parkir Dinhub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan menjelaskan di titik tersebut sudah dipasang rambu larangan parkir agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Bahkan menurut Hari pemilik kendaraan yang nekat parkir di lokasi larangan akan mendapat sanksi berupa pengempesan ban, cabut pentil, hingga memindahkan kendaraan dengan diderek.
Hari mengimbau bagi pemilik kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang sesuai. Sehingga tidak menganggu arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 2699 |
![]() |
: | 1 |