Selain banyaknya tanah wakaf yang terdapat di Kota Pekalongan, upaya untuk mensertifikatkan tanah-tanah wakaf di Kota Pekalongan juga terkendala oleh keberadaan Nadzir dan ahli waris. Diakui Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pekalongan, Ahmad Tubagus Surur belum tersertifikasinya sejumlah tanah wakaf di Kota Pekalongan disebabkan oleh ketiadaan Nadzir dan kesulitan pihaknya untuk terhubung dengan ahli waris.
Menurut Tubagus Surur beberapa tanah wakaf saat ini tidak memiliki Nadzir dikarenakan Nadzir tersebut telah meninggal dunia. Untuk alasan itu pihaknya cukup kesulitan di dalam melacak proses awal pewakafan aset tanah tersebut.
Di lain pihak kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan ahli waris juga merupakan pengurusan sertifikat tanah wakaf terkendala. Umumnya para ahli waris telah berpindah alamat di daerah lain.
Sebagai informasi Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif yang bertanggung jawab atas penggunaan tanah wakaf. Keberadaan Nadzir terutama Nadzir awal merupakan kunci awal bagi penelusuran informasi mengenai kedudukan tanah wakaf tersebut. Apabila Nadzir meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat menjalankan tugasnya lagi maka Nadzir dapat digantikan yang diurus melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan BWI. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4424 |
![]() |
: | 2157 |
![]() |
: | 1 |