Sebagai upaya untuk mengintensifkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan menggencarkan beragam upaya.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menyebutkan berbagai upaya yang dilakukan berupa penghapusan sanksi denda administratif PBB yang dilaksanakan secara berkala, adanya Bulan Panutan bagi para ASN agar membayar pajak lebih cepat, validasi data obyek pajak yang bekerja sama dengan Karang Taruna, serta penagihan bersama yang dilakukan oleh petugas di kelurahan.
Selain itu saat ini Pemerintah juga telah menawarkan beragam kemudahan dalam membayar pajak, baik melalui petugas kelurahan, Bank Jateng, mini market, e-wallet, dan lainnya. Harapannya hal ini dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam membayar pajak.
Anita menambahkan bagi masyarakat Kota Pekalongan dapat mengakses informasi mengenai pembayaran dan perolehan SPPT PBB elektronik melalui laman https://pbb.pekalongankota.go.id/. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4407 |
![]() |
: | 2124 |
![]() |
: | 1 |