Angka perkawinan di bawah umur atau pernikahan dini di Kabupaten Pekalongan masih cukup tinggi. Sehingga perlu adanya penyadaran bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Untuk itulah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pekalongan (Unikal) menggelar kegiatan pengabdian masyarakat yang mengangkat tema pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perkawinan di bawah umur di Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan yang berlangsung pada 4 Juni 2024 di Balai Desa setempat.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat LPPM Unikal, Losso menyampaikan secara undang-undang seorang anak bisa menikah itu setelah mencapai usia minimal 19 tahun. Ia menegaskan seharusnya anak-anak bisa mengenyam pendidikan terlebih dahulu sampai selesai dan memasuki usia yang matang untuk menikah. Sehingga siap menjalankan kehidupan berumah tangga yang sehat, terutama untuk menjadi orang tua yang bisa mendidik anak-anak yang dilahirkannya dengan baik.
Losso mengungkapkan melalui kegiatan ini setidaknya bisa memberi pengetahuan bagi orang tua yang memiliki anak remaja bahwa sebuah pernikahan itu perlu dipersiapkan dengan matang, terutama berkaitan dengan usia kematangan biologis dan psikologisnya.
Losso berharap orang tua bisa semakin peduli terhadap anak mereka dan mampu memberi arahan serta bekal tentang pernikahan tepat dan menikah di usia yang matang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. (Anto - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4462 |
![]() |
: | 2518 |
![]() |
: | 1 |