Dorong kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan buka pintu bagi pelaku industri. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perindustrian Dinperinaker Kota Pekalongan, Wahyudi Subiyantoro saat telewicara melalui sambungan telepon di Radio Kota Batik, Jumat (7/6).
Wahyudi menuturkan untuk membantu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam mengurus HaKI pihaknya membuka diri untuk menjadi konsultan. Sebab mekanisme pengurusan HaKI mesti melalui beberapa tahapan yang cukup rumit. Terutama di dalam memastikan produk yang diusulkan benar-benar tidak sama dengan yang lain.
Wahyudi menjelaskan untuk mengurus HaKI pelaku industri akan dikenai biaya. Bagi pelaku industri yang direkomendasikan OPD biaya yang ditanggung sebesar Rp 500.000. Sementara untuk pelaku industri yang melalui jalur umum akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.800.000.
Biaya tersebut menurut Wahyudi disetorkan melalui aplikasi di DJKI untuk biaya pendaftaran HaKI. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1041 |
![]() |
: | 1 |