Selain membuat ratusan karyawan ter-PHK, penutupan PT. Dupantex yang dilakukan pada tanggal 6 Juni lalu membuat sebagian besar masyarakat bertanya-tanya tentang penyebab perusahaan tersebut ditutup. Terlebih-lebih dalam pengumuman yang disampaikan pihak PT. Dupantex tidak secara terang menyebutkan sebab musabab penutupan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh menyayangkan sikap tersebut. Apalagi perusahaan tersebut menjadi tumpuan hidup bagi 886 orang karyawan.
Meski begitu menurut pencermatan Ali Soleh penutupan perusahaan tersebut tidak lepas dari dampak pandemi. Ali mengungkapkan pasca Covid kondisi perusahaan secara berangsur terus melemah hingga akhirnya menghentikan seluruh aktivitas produksinya mulai 6 Juni 2024 lalu.
Ali menambahkan sejak resmi ditutup perusahaan masih memiliki tanggungan hak-hak karyawan yang belum terbayar. Akibatnya sempat terjadi pula miskomunikasi di antara pihak perusahaan dengan karyawan. Miskomunikasi ini dipicu oleh kejelasan nasib karyawan yang belum menemukan titik terang. Oleh sebab itu pihaknya bersama 500an karyawan PT. Dupantex melakukan mediasi guna menyepakati teknis pembayaran hak-hak karyawan, Jumat (14/6). (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4442 |
![]() |
: | 2837 |
![]() |
: | 1 |