Sepeda listrik yang sedang marak digunakan anak-anak di bawah umur dinilai bisa membahayakan bagi pengendaranya dan pengguna jalan lain. Oleh karena itu Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota mengimbau agar penggunaan sepeda listrik hanya boleh dilakukan di jalan kawasan permukiman dan bukan di jalan raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuna Ahadiyah menyampaikan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik disebutkan bahwa usia minimal pengendara sepeda listrik ialah 12 tahun. Selain itu sepeda listrik tidak diperkenankan untuk dimodifikasi sebab kecepatannya sudah ditentukan.
AKP Yuna juga menyarankan agar pengendara sepeda listrik tetap mengenakan helm SNI demi menjaga keselamatan diri.
AKP Yuna menambahkan pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah mengenai peraturan tersebut. Selain itu orang tua juga diminta agar selalu mengawasi putra-putrinya dalam menggunakan sepeda listrik. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4419 |
![]() |
: | 3061 |
![]() |
: | 1 |