Seorang pengendara sepeda listrik dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Pekalongan beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuna Ahadiyah mengungkapkan sejauh ini baru ada satu laporan yang masuk mengenai kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda listrik. Akan tetapi ia meyakini di luar sana masih banyak kejadian serupa. Hanya masyarakat enggan melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Untuk meminimalisir angka kecelakaan tersebut pihaknya menegaskan sepeda listrik hanya boleh dikendarai di jalan permukiman, tempat wisata, jalan khusus pesepeda, dan saat acara Car Free Day.
AKP Yuna mengingatkan kendaraan yang kecepatannya di bawah 40 Km/Jam termasuk dalam kategori kendaraan tertentu, dan penggunaannya hanya pada kawasan atau lajur khusus. Sehingga jika digunakan di jalan umum maka sudah melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 3731 |
![]() |
: | 1 |