Rumah Sakit Umum HA Djunaid Kota Pekalongan, mengharapkan rehabilitasi pasien narkoba dapat ditanggung kembali oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kepala Ruang Psikiatri dan Napsa RS HA Djunaid, Rizki Kurniawan, mengatakan, jika pencandu narkoba datang ke Penerima Wajib Lapor atau IPWL, BNN, ataupun Kemensos, maka pasien itu tidak mengeluarkan biaya.
Namun jika melakukan pengobatan di rumah sakit, maka pasien harus mengeluarkan dana karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kepada Radio Kota Batik, Rizki menjelaskan, untuk rehabilitasi atau pengobatan pasien narkoba, satu pasien membutuhkan 300 ribu sekali datang, karena untuk cek urin dan konsultasi.
Rizki Kurniawan berharap, agar BPJS Kesehatan dan BNN bisa menanggung pengobatan untuk pasien narkoba, agar dapat maksimal dalam penyembuhan pecandu.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3069 |
![]() |
: | 1 |