Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilkada 2017, pada 30 Oktober 2016.
Kepada Radio Kota Batik, Divisi Perencanaan Dan Data KPU Batang, Nur Taufan, mengatakan, bahwa kegiatan pengumuaman DPS sangat penting dilaksanakan, karena rapat pleno terbuka penetapan DPS merupakan salah satu tahapan Pilkada.
Nur Taufan mengatakan, KPU menetapkan DPS Pilkada Kabupaten Batang sebanyak 603.365 pemilih, dengan rincian 300.347 pemilih laki-laki dan 303.018 pemilih perempuan.
Nur Taufan menambahkan, 600 san ribu warga yang sudah masuk DPS tersebut tersebar di 248 desa kelurahan di wilayah Kabupaten Batang. Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara pada Pilkada 2017 mendatang sebanyak 1.388 TPS.
(Regina-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3629 |
![]() |
: | 1 |