Kasus Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) BMT Mitra Umat menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (10/7).
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan banyak pengaduan masyarakat ke anggota dewan tentang kasus ini. Menurutnya semua langkah sudah dilakukan termasuk mediasi sesuai dengan kewenangan Pemkot Pekalongan. Ada semacam penawaran anggota dan calon anggota dengan managemen BMT Mitra Umat.
Wali Kota menyampaikan pihaknya sudah menawarkan pula ke anggota dan calon anggota dewan untuk dibayar dengan sertifikat aset tersebut namun belum ada hasil.
Wali Kota berharap puluhan miliar kerugian yang dialami BMT Mitra Umat ke depan menemui titik terang dan perkembangan dari kasus ini sesuai dengan anggota dan calon anggota. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 4788 |
![]() |
: | 1 |