Minggu ke-tiga tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menemukan 18.227 data yang tidak sesuai dengan KTP dan KK pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan bidang Perencanaan Data dan Informasi, Sigit Prayitno menjelaskan temuan tersebut biasanya diakibatkan oleh ketidaksesuaian data yang tertera pada DP4 Kemendagri dengan data KTP dan KK yang dipegang pemilih. Untuk alasan itu Sigit meminta agar masyarakat memberikan keterangan yang benar saat didatangi petugas coklit.
Hal ini perlu dilakukan agar saat pencoklitan petugas Pantarlih di tiap-tiap desa dan kelurahan dapat langsung melakukan pengubahsuaian data. Sebab ubah suai yang dilakukan mesti didasarkan pada data-data yang dipegang pemilih, baik berupa KTP maupun KK.
Selain ubah suai data, dalam tahapan coklit kali ini KPU Kabupaten Pekalongan juga melakukan pendataan pemilih baru sejumlah 14.897. Sedang data pemilih sesuai baru mencapai 634.605.
Secara akumulatif data yang telah tercoklit di wilayah Kabupaten Pekalongan mencapai angka 665.946 pemilih. Data tersebut menurut Sigit baru mencapai 91% dari data keseluruhan yang tertera pada DP4. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4004 |
![]() |
: | 1 |