DPRD Kota Pekalongan mengadakan public hearing terkait penyusunan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dipimpin Ketua Pansus Raperda KIP, Muhammad Latifuddin di ruang sidang Komisi A DPRD Kota Pekalongan dan dihadiri berbagai stakeholder termasuk akademisi, pengusaha, media, dan masyarakat umum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan, Arif Karyadi menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Ia menuturkan raperda tersebut akan mengatur tujuan relevansi pemohon informasi yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat 3 yang membahas motivasi atau dasar permohonan informasi.
Arif menekankan pentingnya mengetahui tujuan dari setiap permohonan informasi agar tidak disalahgunakan. Dengan adanya aturan ini pihaknya bisa menolak permohonan yang tidak sesuai atau diduga memiliki tujuan negatif. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan positif.
Arief menambahkan public hearing ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung KIP lebih baik, namun tetap menjaga keamanan dan kepentingan publik. Partisipasi aktif dari berbagai kalangan dalam penyusunan Raperda ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Kota Pekalongan. (Anto - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 2027 |
![]() |
: | 1 |