Merasa dirugikan, seorang konsumen perusahaan leasing Mandiri Tunas Finance di Kota Pekalongan melaporkan peristiwa perampasan paksa kendaraan roda empat oleh perusahaan tersebut ke pihak kepolisian.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Asih Nugroho menceritaan peristiwa perampasan bermula saat mobil yang saat itu tengah dikendarai bersama istri dan anaknya di daerah Pasar Banyurip, Pekalongan Selatan, Sabtu (13/7) Pukul 11.00 WIB, lalu tiba tiba dihadang sebuah mobil yang kemungkinan berisikan lebih dari 3 orang.
'Ada yang keluar menanyakan nama saya. Kemudian mereka bilang angsuran mobil kami nunggak. Tanpa panjang lebar, mereka langsung menggiring kami ke kantor,' aku Nugroho.
Awalnya, Nugroho tak curiga saat digiring ke kantor karena sebelumnya memang ada niat menyelesaikan angsuran mobilnya, meski sang debt collector saat itu tak menyebutkan identitas surat tugasnya.
'Singkat cerita sampailah kami di kantor. Kebetulan yang ke ruangan itu, saya. Istri sama anak anak menunggu di mobil. Di sana saya disuruh menandatangani berkas yang tidak boleh dibaca. Bahkan terkesan diintimidasi,' katanya.
'Sementara istri dan anak anaknya yang menunggu di mobil, tiba tiba disuruh keluar dengan alasan mobil mau dicek. Justru yang terjadi barang-barang kami dipindahkan ke Mobil secara diam diam,' bebernya.
Nugroho mengaku angsuran mobilnya hanya menunggak satu bulan. Saat itu, ia sudah mau membayar tunggakan angsuran namun diblokir. Sementara untuk membuka blokir angsuran ia harus merogoh saku Rp 1,5 juta.
'Karena diblokir, keterlambatan pembayaran angsuranya yang tadinya hanya satu bulan jadi nambah dua bulan. Biasanya kalaupun telat tidak pernah terjadi seperti ini. Saya masih gampang dihubungi. Komunikasi kami dengan pihak kantor juga baik. Makanya ia menyesalkan terjadi perampasan,' terangnya.
Tepatnya beberapa hari setelah peristiwa perampasan itu, ia bersama istrinya kembali lagi ke kantor untuk menanyakan keberadaan mobilnya dan meminta konfirmasi berapa uang yang harus dibayar agar mobilnya bisa kembali. Namun jawaban dari pihak leasing mengagetkan.
'Kami disuruh melunasi semua sisa angsuran mobil jika mau mobil kami kembali. Pelunasanya sekitar Rp 100 juta lebih. Ini kan aneh,' ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, ia akan melaporkan perusahaan leasing karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan perampasan mobil.
Sebagai infromasi, Kementrian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan yang menunggak kredit kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK 010/2012 tentang pendaftaran lelang fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan tentang fidusia terhadap perusahaan pembiayaan multifinance atau leasing yang berisi perusahaan leasing tidak bisa menarik kendaraan dari debitur macet secara sepihak.
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4398 |
![]() |
: | 1725 |
![]() |
: | 1 |