
Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) baik yang berada di Slamaran, Panjang, dan Kuripan Yosorejo hanya dibatasi untuk 3 (tiga) tahun. Namun masih bisa diperpanjang 3 tahun berikutnya, sehingga maksimal tinggal di rusunawa total selama 6 (enam) tahun.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Heryu Purwanto berharap penghuni rusunawa bisa mengumpulkan uang selama masa tinggal 3-6 tahun tersebut untuk membeli rumah maupun membayar sewa kontrakan. Sehingga bisa bergantian dengan calon penghuni lain.
Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak rumah tangga yang belum mampu untuk membeli rumah sendiri dan dikhawatirkan menimbulkan masalah sosial yang baru jika harus dikeluarkan dari rusunawa.
Heryu mengimbau kepada penghuni yang sudah tinggal lebih dari 6 tahun agar segera mencari tempat hunian baru untuk bergantian dengan calon penghuni lain yang sudah mengisi daftar antrean. Menurut Heryu calon penghuni baru tersebut kemungkinan bisa masuk ke rusunawa pada pertengahan Agustus mendatang sembari menunggu kamar selesai diperbaiki. (Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4839 |
Hits Hari ini |
: | 1620 |
Pengunjung Online |
: | 1 |