Sebagai bentuk apresiasi kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah patuh membayarkan pajaknya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan menggelar Gebyar Pajak Daerah dan Gebyar Pajak Restoran pada Oktober 2024 mendatang.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menjelaskan undian Gebyar Pajak Daerah diperuntukkan bagi WP yang sudah melunasi SPT PBB-P2 tahun 2013-2024 sebelum 30 September 2024. Sedangkan Gebyar Pajak Restoran bisa diikuti konsumen yang melakukan transaksi minimal Rp 25.000 di restoran maupun rumah makan yang telah memasang tapping box.
Anita menyebutkan di Kota Pekalongan terdapat 89 restoran dan rumah makan yang menyediakan tapping box. Pengumuman Gebyar Pajak Restoran dan hasil undiannya pun akan terpampang di tempat tersebut.
Anita menambahkan periode undian Gebyar Pajak Restoran dimulai 15 Juli - 30 September 2024. Dengan cara konsumen mengunggah foto bukti pembayaran non tunai pada laman https://gebyarpajakresto.pekalongankota.go.id/. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3228 |
![]() |
: | 1 |