Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mendorong semua perusahaan di wilayahnya untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang benar dan berkualitas. Hal ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pemilik perusahaan dengan pekerja.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan menyampaikan untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya mengundang 50 orang perwakilan perusahaan-perusahaan untuk mengikuti sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP, berlangsung di Hotel Santika Pekalongan, Rabu (31/7).
Betty menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi atas kondisi hubungan industrial di wilayah Kota Pekalongan. Sebab baru ada 21% perusahaan di Kota Batik yang memiliki PP. Oleh karena itu, perusahaan lain diharapkan segera menyusun peraturan tersebut. Menurutnya PP menjadi sebuah alat penting pada saat perusahaan terjadi perselisihan.
Betty menambahkan PP berisikan hak dan kewajiban dari pemberi kerja maupun pekerjanya yang diuraikan secara detail di dalam aturan tersebut. Dengan begitu dapat mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3094 |
![]() |
: | 1 |