Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Povinsinsi Jawa Tengah untuk menciptakan kondusifitas perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) dengan mengundang 50 orang perwakilan perusahaan-perusahaan untuk mengikuti sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP, berlangsung di Hotel Santika Pekalongan, Rabu (31/7).
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan DPP Apindo Jawa Tengah, Daryanto menyambut baik adanya sosialisasi ini untuk menekankan peran penting PP dalam menyikapi konflik dan perselisihan hubungan industrial di Kota Pekalongan.
Menurutnya sesuai Undang-Undang (UU) PP ini menjadi hal yang wajib dibuat oleh perusahaan yang memiliki minimal 10 pekerja.
Daryanto menegaskan karena bersifat wajib maka perusahaan yang tidak membuat PP tersebut bisa dikenai sanksi, baik sanksi teguran lisan, tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3045 |
![]() |
: | 1 |