Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan parkir dengan tersangka DEW (42) selaku Direktur PT. SJR di Kota Pekalongan bergulir ke tahap II atau tahap penuntutan, yakni tahapan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Kamis (1/8).
JPU pada Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua menyampaikan dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, yakni adanya retribusi parkir sebesar Rp 500 juta yang tidak disetorkan kepada Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan.
Menurutnya perbuatan tersangka ini masuk dalam Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Yasozisokhi menambahkan setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti DEW akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, penahanan juga telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Rutan Kelas IIA Pekalongan.
Di luar itu tim JPU segera melimpahkan perkara tersangka DEW ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3357 |
![]() |
: | 1 |