Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggandeng media massa di Kota Batik untuk menyebarluaskan informasi dan melakukan pemberitaan mengenai seluruh rangkaian Pilkada 2024 dengan tetap berpegang pada prinsip netralitasnya.
Kepala Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit menyebutkan sosialisasi tahapan Pilwalkot ini akan diadakan rutin setiap bulannya mulai Agustus sampai dengan Desember 2024. Usai pemetaan TPS dilakukan penyusunan hasil pemutakhiran oleh PPS secara serentak pada 1 Agustus 2024 dilanjutkan rekapitulasi di tingkat PPK/ pada tanggal 7 Agustus 2024. Setelah itu KPU akan melaksanakan rekapitulasi DPHP dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 11 Agustus 2024.
Menurut Bangkit pihaknya telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2024. Total ada 428 TPS reguler di Kota Pekalongan ditambah 2 TPS di lokasi khusus yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.
Bangkit menambahkan untuk mendaftar calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan didasari pada hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu. Syarat untuk menjadi bakal calon Wali Kota harus memenuhi 20% kursi dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu serentak 2024. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3341 |
![]() |
: | 1 |