Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kembali meluncurkan program bebas denda otomatis bagi masyarakat yang menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) berlaku 1-31 Agustus 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menjelaskan sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Pekalongan para wajib pajak yang membayar tunggakan akan dibebaskan dari denda pada bulan-bulan tertentu, seperti bulan Agustus ini.
Selama tahun 2024, menurut Anita Pemkot Pekalongan telah membebaskan denda secara otomatis sebanyak 3 (tiga) kali. Yakni saat Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan pada Februari lalu, dan peringatan Hari Jadi Kota Pekalongan pada bulan April.
Sedangkan pada bulan ini program tersebut diberikan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI) untuk periode tunggakan tahun 2008-2023.
Anita berharap dengan diluncurkannya program bebas denda PBB-P2 ini para wajib pajak segera membayarkan tunggakannya supaya beban kewajiban pajaknya bisa berkurang. Selain itu pajak juga akan dimanfaatkan untuk biaya pembangunan di Kota Pekalongan. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3052 |
![]() |
: | 1 |