Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan mulai memperkenalkan penerapan layanan pertanahan elektronik berupa sertipikat elektronik sejak pertengahan Juni 2024. Hingga saat ini ATR/BPN Kota Pekalongan telah menerbitkan 429 sertipikat tanah elektronik dari target 96.000 sertipikat tanah di Kota Pekalongan.
Oleh karena itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya mendorong masyarakat setempat untuk mengubah sertipikat tanahnya menjadi elektronik. Sebab sertipikat tanah elektronik tersebut penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan.
Meski begitu menurut Vevin warga tidak perlu khawatir jika belum sempat mengganti sertipikat tanah menjadi elektronik. Karena sertipikat lama masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat elektronik.
Vevin menambahkan penggantian menjadi sertipikat elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3316 |
![]() |
: | 1 |