Sebanyak 2 (dua) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mendapatkan remisi langsung bebas pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid kepada 2 WBP yang bersangkutan usai kegiatan Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Sabtu (17/8).
Wali Kota berharap masyarakat mau menerima dan tidak mengucilkan warga binaan yang telah dibebaskan ini. Sebab mereka telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik setelah mengikuti pembinaan di Rutan Kelas IIA Pekalongan selama menjalani masa hukuman.
Wali Kota menambahkan kedua WBP yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan, di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkrah putusan pengadilan, minimal menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran, serta mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman dengan baik. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 2979 |
![]() |
: | 1 |