Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) sempat menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal itu lantaran anggaran BPJPH cukup terbatas untuk memfasilitasi sertifikat halal bagi seluruh UMK di Indonesia.
Akan tetapi kabar baik disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky bahwa di tahun 2025 nanti pemerintah menyediakan kuota sebanyak 3 (tiga) juta sertifikat halal bagi UMK produk makanan dan minuman di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, Kasiman meminta agar para pelaku UMK di Kota Pekalongan yang ingin mengurus sertifikasi halal pada produk dagangannya untuk segera menyiapkan data dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Kasiman menambahkan sejak awal tahun 2024 Kantor Kemenag sudah memfasilitasi 300 UMK di Kota Pekalongan untuk sertifikasi halal secara gratis. Langkah serupa juga dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) setempat serta UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Ia berharap pelaku UMK lebih responsif memanfaatkan peluang program sertifikasi halal gratis tersebut yang bermanfaat bagi keuntungan produk itu sendiri. Terlebih para konsumen saat ini semakin paham keamanan produk yang akan dikonsumsinya. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3355 |
![]() |
: | 1 |