Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Pencalonan dan Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan 2024 di Kantin Palmes, Jumat (23/8).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memedomani pengaturan pendaftaran calon kepala daerah.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik (parpol) atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD. Akan tetapi ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol kini didasarkan pada perolehan suara sah pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan persentase setara pencalonan perseorangan.
Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan.
Fajar berharap parpol peserta Pemilu 2024 dapat memahami persyaratan pencalonan kepala daerah yang telah ditetapkan tersebut. Sehingga bakal pasangan calon yang akan diusung sudah sesuai aturan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3417 |
![]() |
: | 1 |