Sebanyak 486 pelaku usaha di Kota Pekalongan, terdiri dari 226 usaha kecil mikro, usaha kecil sebanyak 249, dan usaha menengah ada 11 orang telah memanfaatkan penjualan dan promosi usahanya melalui penggunaan katalog elektronik (e-katalog) lokal.
Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekalongan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) untuk mengurus izin formal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab NIB merupakan salah satu syarat agar bisa menayangkan produk di e-katalog.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengungkapkan di era digitalisasi saat ini produk UMKM juga harus dipasarkan dengan baik. Salah satunya melalui e-katalog lokal. Sehingga sudah saatnya para pelaku usaha tersebut memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan pendapatan melalui penjualan lewat e-katalog lokal.
Beno menambahkan untuk mekanisme penayangan produk pada e-katalog lokal para pelaku usaha wajib memiliki NIB yang proses pembuatannya didampingi DPM-PTSP, kemudian akan diteruskan ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (PBJ Minbang) Setda Kota Pekalongan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3366 |
![]() |
: | 1 |