Sejak awal tahun hingga pertengahan Agustus 2024 Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekalongan mencatat 317 kasus perceraian yang masuk dan sudah diputuskan perkaranya.
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Paryanto menyebutkan kasus tersebut terdiri dari 56 cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami, dan 261 kasus cerai gugat atau cerai yang diajukan istri.
Menurut Paryanto kebanyakan kasus perceraian itu disebabkan faktor ekonomi, perselingkuhan, dan masalah-masalah lain yang muncul.
Paryanto menambahkan berdasarkan data yang ada jumlah kasus perceraian di Kota Pekalongan dari tahun ke tahun fluktuatif, yakni 553 kasus perceraian di tahun 2020, kemudian naik di tahun 2021 menjadi 561 kasus, dan turun di tahun 2022 menjadi 473 kasus, serta turun lagi hingga 348 kasus pada tahun 2023.
Ia berharap angka kasus perceraian di tahun 2024 ini bisa kembali turun hingga akhir tahun nanti. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3398 |
![]() |
: | 1 |