Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekalongan mencatat angka dispensasi nikah di Kota Batik sejak awal tahun hingga pertengahan Agustus 2024 mencapai 17 perkara. Angka ini cenderung turun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 27 kasus.
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekalongan, Paryanto menyebutkan faktor terbanyak permohonan dispensasi nikah karena kewaspadaan orang tua kepada anaknya agar tidak melakukan hubungan dan kehamilan di luar nikah.
Paryanto menambahkan untuk mendapatkan dispensasi nikah calon pengantin harus memiliki surat rekomendasi dari LP-PAR, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Pengadilan Agama. Sebab sesuai Undang-undang (UU) Pernikahan No. 16 Tahun 2019 usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Batas usia ini ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3457 |
![]() |
: | 1 |