Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah bergulir. Saat ini masih dalam masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan hingga 29 Agustus 2024. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan baik PNS maupun non PNS harus menjaga netralitas. Sebab aktivitas mereka terpantau di media sosial (medsos) maupun di lapangan saat terindikasi memberi dukungan kepada salah satu paslon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menjelaskan untuk mengawasi aktivitas para ASN tersebut pihaknya bersama Bawaslu setempat menggelar rapat koordinasi di Hotel Howard Johnson Kota Pekalongan, Selasa (27/8).
Pada kegitana rakor tersebut menurut Nur Pri para ASN diingatkan agar tidak ikut terlibat politik praktis secara langsung atau lewat medsos dalam Pilkada serentak kali ini. Mereka diminta melakukan penandatanganan ikrar netralitas ASN.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun menambahkan sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 Undang-undang No. 10 tahun 2016 ASN dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 2889 |
![]() |
: | 1 |