Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, maka sesuai Pasal 42 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk mempersiapkan tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dimulai dengan penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD yang harus diselesaikan sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo mengungkapkan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 yang disusun ini nantinya akan menjadi pedoman bagi para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan dalam penyusunan visi dan misi pembangunan jangka menengah, serta program prioritas pada Pilkada Tahun 2024.
Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 ini nantinya akan diserahkan kepada KPU Kota Pekalongan sebagai wujud dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dalam hal penyediaan data dan informasi kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan, serta rekomendasi pembangunan dalam 5 tahun ke depan. (Opix - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4404 |
![]() |
: | 3262 |
![]() |
: | 1 |