Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penarikan retribusi Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kabupaten Pekalongan hingga akhir Agustus 2024 mencapai Rp 417 juta rupiah atau 69,51% dari target Rp 600 juta tahun ini.
Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM Naker) Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani mengungkapkan perolehan PAD tersebut masih lebih besar sekitar 16,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Meski capaiannya masih lebih tinggi dari tahun 2023, namun ia mengakui pendapatan tahun ini masih dapat dioptimalkan dengan berbai upaya. Sehingga pada akhir tahun nanti target PAD PK5 bisa terpenuhi 100%.
Roufah menambahkan salah satu faktor yang memengaruhi belum maksimalnya capaian PAD tersebut karena minimnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan No. 39 Tahun 2017 tentang retribusi penggunaan tanah milik daerah. Perda ini harus segara dipahami oleh PK5 agar tertib membayar retribusi. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4445 |
![]() |
: | 3788 |
![]() |
: | 1 |