Ratusan botol minuman keras berhasil disita oleh Satuan Sabhara Polres Pekalongan Kota dalam pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang digelar pada Kamis malam kemarin.
Kasat Sabhara, Ajun Komisaris Polisi Guritno mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 364 miras trdasional ciu yang sudah dikemas dalam kemasan botol besar air mineral serta 9 botol miras jenis anggur orang tua di Kelurahan Poncol, Kraton maupun di sekitar Pantai Sari.
Kepada Radio Kota Batik, Guritno menjelaskan, selain mengamankan ratusan botol miras polisi juga mengamankan empat penjual miras tiga wanita pemandu lagu dan empat pemuda yang tengah mabuk miras.
Guritno menambahkan, pengedar miras dan pemabuk yang diamankan dikenakan Perda 13 tahun 200 tentang Pelarangan Minuman Beralkhol.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3169 |
![]() |
: | 1 |