Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap pengedar pil koplo jenis dextro dan heximer di Jalan Untung Suropati nomor 66 Kelurahan Pringrejo RT 3 RW 5 Kecamatan Pekalongan Barat .
Kepada Radio Kota Batik Waka Polres Komisaris Polisi Kristanto mengatakan, proses penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena di lingkugannya ada pengedar obat terlarang.
Hasil penangkapan di lokasi petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RP warga Tegal Rejo puluhan anak muda yang diduga akan membeli pil koplo tersebut.
Menurut Waka Polres dari tangan pelaku petugas mengamankan juga dengan barang bukti berupa 960 butir pil Dextro, 190 butir jenis Heximer, satu set plastik klip, HP merek Evercros warna hitam serta uang tunai sejumlah 70 ribu rupiah.
Waka Polres Kristanto mengungkapkan, petugas juga membawa 42 anak di bawah umur ke Mapolres untuk di data. Pihaknya akan memanggil orang tua, lurah dan guru atau kepala sekolah mereka yang bersangkutan.
Kristanto menambahkan pihaknya menghimbau pada masyarakat, untuk bersama-sama mewaspadai bahaya narkoba di lingkunganya yang sudah mengancam kesalamatan generasi muda.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 604 |
![]() |
: | 1 |