Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan akan melakukan tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, 17-28 September 2024.
Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Dika Redana menyebutkan KPU Kabupaten Pekalongan membutuhkan 10.367 orang KPPS yang akan ditugaskan di 1.481 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terkait dengan persyaratan menjadi anggota KPPS menurut Dika tidak ada perubahan dengan KPPS pada Pemilu 2024. Persyaratan tersebut yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun serta bukan anggota partai politik (parpol). Selain itu calon KPPS juga harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA sederajat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dika menambahkan saat ini pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi bersama para pemangku kepentingan terkait pendaftaran KPPS. Ia memperkirakan minat masyarakat mendaftar KPPS akan tinggi sebagaimana pada Pemilu 2024. (Opix - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4445 |
![]() |
: | 3743 |
![]() |
: | 1 |