
Gas LPG kemasan 3 kg mengalami kenaikan harga dari Rp15.500 menjadi 18.000 per tabung mulai Senin (9/9). Kenaikan harga ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan. SK tersebut ditetapkan di Semarang pada 22 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Fitria Yuliani Kartika menjelaskan perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.
Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.
Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg. (Opix - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4814 |
Hits Hari ini |
: | 3031 |
Pengunjung Online |
: | 1 |