Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan bersama pihak keamanan dan komunitas lingkungan setempat melakukan pengawasan di Pasar Banjarsari dan pertigaan Jl. Salak yang sudah biasa dimanfaatkan pedagang pasar serta warga sekitar untuk membuang sampah secara liar. Pengawasan ini dilakukan selama 4 (empat) hari, 27-30 September 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Pekalongan, Adi Setiawan menjelaskan pengawasan ini dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No.7 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Kota Pekalongan No.16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdasarkan hasil pantauan di lapanganpara pedagang pasar dan warga sekitar biasanya membuang sampah secara liar pada waktu malam. Menurut Adi hal ini tidak dibenarkan karena akan menimbulkan timbunan sampah yang tidak terkendali.
Adi menambahkan pedagang dan warga yang kedapatan membuang sampah secara liar tersebut telah didata dan diberikan teguran. Selanjutnya pengawasan ini juga akan dilakukan di seluruh penjuru Kota Pekalongan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4445 |
![]() |
: | 3899 |
![]() |
: | 1 |