Pemerintah Kota Pekalongan akan mulai melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah atau Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan BPMP2T, Diah Mubarokah Akhadiati mengatakan, sosialisasi Perda ini cukup penting dilakukan karena saat ini jumlah rumah kos dinilai perkembangannya cukup pesat.
Diah Mubarokah menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut akan disampaikan juga tentang fasilitas sarana prasaran, mekanisme pengelolaan rumah kos, dan perijinan penyelenggaraan rumah kos.
Diah Mubarokah menambahkan, sosialisasi tersebut dilakukan bersama dengan Komisi A DPRD setempat dengan sasaran awal sosialisasi dilakukan di 4 kantor kecamatan.
Pemilik rumah kos lama dan yang berencana akan membuka kos-kosan merupakan sasaran utama sosialisasi.
(Regina – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4024 |
![]() |
: | 1 |