Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menetapkan sebanyak 221 titik ruas jalan yang tersebar di 4 (empat) kecamatan sebagai lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyampaikan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan (Pilwalkot) Tahun 2024.
Menurut Fajar KPU telah memfasilitasi APK berupa selebaran, brosur, pamphlet, dan poster. Masing-masing pasangan calon (paslon) mendapat 23.207 lembar. Selain itu mereka juga memperoleh 5 buah baliho, 60 buah umbul-umbul, dan 54 buah spanduk. APK ini sudah bisa dipasang selama masa kampanye, 25 September - 23 November 2024.
Fajar menambahkan selain menetapkan lokasi pemasangan APK pihaknya juga menetapkan lokasi yang dilarang dipasang APK seperti tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.
Oleh karena itu, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Pekalongan untuk melakukan penertiban dan penindakan ketika ada APK dipasang tidak sesuai pada titik lokasi yang sudah ditentukan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1920 |
![]() |
: | 1 |