Sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba di Kota Pekalongan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota dalam kurun waktu dua bulan terakhir (Agustus - September 2024).
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prayudha Widiatmoko dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (2/10) menerangkan ketujuh tersangka itu ditangkap di 6 (enam) lokasi berbeda, dan diperiksa dalam 6 Laporan Polisi (LP).
AKBP Prayudha menyebutkan dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja seberat 32,43 gram, 2 (dua) paket ganja 6,26 gram, 4 (empat) paket sabu masing-masing 2,63 gram, 1 paket sabu 0,7 gram, dan 110 butir alprazolam, serta beberapa ponsel. Adapun modus yang digunakan para tersangka di antaranya pesan secara online, kemudian barangnya dikirim menggunakan jasa paket.
AKBP Prayudha menambahkan akibat perbuatan tersebut para tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui ada penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1645 |
![]() |
: | 1 |