Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan berupaya mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Langkah ini dilakukan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menyebutkan ada sebanyak 6.375 warga Kota Pekalongan yang telah berusia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024. Dari jumlah tersebut 97,27% di antaranya sudah melakukan perekaman e-KTP.
Menurut Hariyadi perekaman e-KTP membutuhkan waktu singkat yakni pemohon yang sudah berusia 17 tahun akan diambil sidik jari, garis mata, dan gambar wajah. Dalam waktu sekitar 1 (satu) jam e-KTP sudah bisa dicetak.
Harapannya masyarakat segera datang ke tempat perekaman e-KTP sehingga bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada nanti. (Dinkominfo)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1749 |
![]() |
: | 1 |