Empat tersangka pencurian mobil pick up di Kelurahan Simbang Wetan, Kecamatan Buaran berinisial JF, KA, H, dan Y yang aksinya sempat viral terekam kamera CCTV, dan videonya beredar di jagad maya akhirnya berhasil dibekuk Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota.
Kepala Polres (Kapolres) Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prayudha Widiatmoko menjelaskan penangkapan berhasil dilakukan pada Rabu (28/8) atau 2 (dua) hari usai melancarkan aksinya. Menurut Kapolres setelah menerima laporan tim langsung bergerak dan mengindentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
AKBP Prayudha menyampaikan semula tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui dan bahkan petugas berhasil menyita mobil hasil curiannya.
AKBP Prayudha menambahkan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Sementara mobil hasil curian tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Agar kejadian semacam ini tidak terulang ia mengimbau kepada warga untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, serta mengunci kendaraan dengan memberikan kunci pengaman tambahan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1797 |
![]() |
: | 1 |