Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan tengah menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut saat proses pengambilan nomor urut dan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut.
Menurut Syaratun penelusuran yang dilakukan Bawaslu berupa koordinasi dan konfirmasi langsung ke dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan (Dindik), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Selain itu yang bersangkutan juga sedang dianalisa sembari menunggu rapat pleno Bawaslu Kota Pekalongan.
Syaratun menambahkan sesuai Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, yakni ASN dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1680 |
![]() |
: | 1 |