Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mengungkapkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di KTP.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menyebutkan ada 9 kriteria bagi yang mengajukan pindah memilih. Yakni menjalankan tugas di tempat lain, pasien rawat inap dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Menurut Fajar pengajuan pindah memilih bisa diajukan ke TPS di Kelurahan, PPK, maupun KPU hingga 28 Oktober 2024. Sementara bagi yang bertugas di tempat lain, pasien, bencana alam, dan menjadi tahanan pengajuan terakhir hingga 20 November 2024.
Fajar menambahkan pemilih yang pindah memilih pada saat pencoblosan akan menerima satu surat suara untuk pemilihan calon gubernur saja, dan pilih pindah ini hanya bisa dilakukan di provinsi yang sama. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1819 |
![]() |
: | 1 |