Androu Ashraf Ramzi Salib, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pemalang, Kamis (10/10) lantaran melanggar aturan keimigrasian. Pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat setelah Ashraf terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas I Non TPI Pemalang, Washono menjelaskan Ashraf diamankan di hotel yang ada di Pemalang dan mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal Pemalang. Menurutnya Ashraf dideportasi karena sudah melebihi masa berlaku ijin tinggal dan juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading, Pemalang.
Washono mengungkapkan Ashraf masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2024 menggunakan visa wisata. Setelah diperiksa visa sudah habis pada tanggal 23 September 2024 dan over stay selama 10 hari. Bahkan keterangan dari warga sekitar Ashraf menakut-nakuti dan memberikan ancaman warga setempat dengan menggunakan senjata tajam.
Washono menambahkan atas perbuatannya ini Ashraf dikenakan pasal 75 ayat 1 dan pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1663 |
![]() |
: | 1 |