Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan telah menyiapkan ruang sidang untuk menyelesaikan permasalahan apabila terjadi sengketa antar peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekalongan 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun menyebutkan di dalam ruang sidang yang terletak pada kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan, Jl. Pembangunan No. 5, Kraton Lor, Kecamatan Pekalongan Utara ini sudah difasilitasi meja dan kursi untuk pimpinan musyawarah, pemohon, termohon, sekretaris, notulen, dan palu, serta taplak meja warna hijau.
Menurut Syaratun penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan melalui musyawarah yang berlangsung cepat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2020, dan Petunjuk Teknis 0419 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.
Syaratun berharap ruang sidang ini bisa memberikan fasilitas yang memadai jika nanti ada peserta Pikada yang mengajukan proses sengketa pemilihan kepada Bawaslu. Musyawarah pada sidang tersebut bisa dilakukan secara terbuka maupun tertutup. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1901 |
![]() |
: | 1 |